"Inilah 5 Cara Paling Mudah Wanita masuk ke Neraka : Berhias Didepan Umum" Ini ke -->
FACEBOOK | TWITTER | GOOGLE + | PINTEREST
Nah,,mungkin kamu pernah membaca artikel sebelum ini ,,sebelum admin meneruskan artikel ini ada baiknya kamu membaca artikel sebelumnya yaitu :
Sebelum kita membaca artikel ini ada baiknya kita simak ayat dibawah ini :
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
Berhias memang identik dengan seorang wanita karena merupakan kodratnya. Namun, dalam islam, wanita dibolehan berhias asalkan tidak melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang lain.“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka atau bapak-bapak mertua mereka (ayah suami) atau anak-anak laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari suami-suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka atau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki dari saudara lelaki) atau keponakan laki-laki dari saudara perempuan mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka.” (An-Nur: 31) [Fatwa no. 1678, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/123-124]
Akan tetapi yang dilakukan para wanita
kebanyakan di Indonesia, mereka berhias tapi tabarruj alias
berlebih-lebihan. Maksudnya menampakkan dandanan dan perhiasannya kepada
seseorang yang bukan mahram dan hal itu bisa menimbulkan syahwat bagi
laki-laki lain.Berhias yang ditampakkan kepada orang
lain inilah yang tidak boleh dilakukan, tapi amalan tersebut disukai
para wanita yang mengaku muslim.
Bagaimana sudah mengerti belum buat kaum HAWA?? Mau tau kelanjutannya : ok kita lanjutkan point yang ke empat dengan cara KLIK DISINI
Bagaimana sudah mengerti belum buat kaum HAWA?? Mau tau kelanjutannya : ok kita lanjutkan point yang ke empat dengan cara KLIK DISINI
Follow twitter KEKANDANG .:.KLIK DISINI.:.
{ 0 komentar... or add one}
Post a Comment